UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Bali kini teridentifikasi sebagai hasil suplai dari jaringan luar Bali.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Denpasar, Bali, pada hari Rabu 16 Agustus 2023, Kombes Pol. Bambang melaporkan tentang pengungkapan sejumlah kasus narkoba selama bulan Juli 2023 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap 22 laki-laki yang sebagian besar merupakan pengedar dalam 19 kasus terpisah. Dari rangkaian penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyita barang bukti berupa 383,39 gram ganja, 182,42 gram sabu-sabu, 66 butir ekstasi dengan total berat 24,36 gram, dan 5,25 gram tembakau sintetis. Semua barang ini diakui berasal dari luar wilayah Bali.
Tindakan pencegahan ini diyakini telah menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa generasi muda Bali dari dampak buruk narkotika.
Salah satu dari 22 tersangka yang ditangkap, I Made Astara, ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika sejak tahun 2015.
Tersangka kedua, Riski Apriyanto (25), ditangkap pada hari Selasa 18 Juli 2023 di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali. Dari tersangka ini, polisi berhasil menyita 58 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 132,43 gram yang diketahui diperoleh dari orang bernama Ajis.
Kapolresta menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam tas pinggang.
Tersangka ketiga, Made Agus Ariawan (45), ditangkap pada Kamis, 6 Juli 2023 di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Badung. Barang bukti berupa 26 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 5,20 gram berhasil diamankan dari tersangka ini. Made Agus Ariawan mengakui mendapatkan barang dari seseorang bernama Nyoman.
Cesar Ulin Nuha (19), pria asal Banyuwangi, adalah tersangka keempat yang ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 di Jalan Kebudayaan Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 30 plastik klip sabu dengan berat bersih 9,64 gram dan 38 butir ekstasi warna hijau seberat 13,84 gram.
Pelaku-pelaku ini diyakini berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika di berbagai tempat seperti dompet dan tas selempang milik mereka.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(ub/antara)