UPDATEBALI.com, TABANAN – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan terus melakukan tindakan tilang terhadap para pelanggar berlalu lintas.
Kali ini, polisi menindak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan saat berkendara sepeda motor di sejumlah titik di wilayah Tabanan, Bali.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan bahwa ke-15 WNA tersebut ditilang rata-rata karena tidak memakai helm saat berkendara, yang sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya.
{bbbanner}
"Kami memberikan tindakan tilang untuk keamanan mereka sendiri dan orang lain," ujarnya pada Selasa 28 Maret 2023.
Tindakan penindakan tilang ini dilakukan oleh pihak kepolisian di beberapa titik strategis di wilayah Tabanan.
Beberapa di antaranya adalah DTW Tanah Lot, simpang TL Kediri, Jalan Bypass Soekarno dan titik-titik lainnya yang rawan terjadi pelanggaran berlalu lintas.
{bbbanner2}
AKP Kanisius Franata menambahkan bahwa sejumlah WNA tersebut berasal dari berbagai negara dan telah menginap di beberapa daerah wisata di Bali.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tilang dan menjaga keamanan lalu lintas di wilayah Tabanan.
Baca juga:
Menjaga Kesiapan saat Keadaan Mendadak, Yonif Mekanis 741/GN Laksanakan Pemanasan Gerak Ranpur
Selain menindak 15 WNA, Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan juga berhasil menindak sebanyak 415 pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) selama periode yang sama, yaitu mulai tanggal 10 Maret hingga Selasa, 28 Maret 2023.
Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi antara lain melawan arus, tidak memakai helm dan TNBK, serta pelanggaran-pelanggaran lain yang meresahkan pengguna jalan raya. (tia/ub)