UPDATEBALI.com, TABANAN – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada dua bocah malang DH (6) dan DS (3).yang terjadi di Tabanan.
Kasat reskrim, AKP Aji Yoga Sekar dikonfirmasi Senin (24/10/2022) mengatakan, dua tersangka untuk kasus dugaan kekerasan pada anak, yakni ibu kandung kedua bocah malang tersebut (selaku terlapor) serta pacar dari ibu kandung. Termasuk saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Hal ini untuk mengetahui apa saja yang telah dilakukan terlapor pada kedua bocah malang tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu kandung dan pacarnya, serta sejumlah saksi, termasuk juga sudah menetapkan dua tersangka untuk kasus ini,"ucapnya.
Dari motif, ibu kandung dua bocah tersebut, ia merasa jengkel akan kelakuan nakal anaknya.
"Sementara masih kita kembangkan, tentang rantai ada disana dan apa saja yang dilakukan terlapor pada korban saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Termasuk kita juga telah mengundang dinas terkait yang kaitannya dengan perlindungan perempuan dan anak, dan keduanya dititip dirumah aman,"jelasnya. (tia/ub)