Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPolisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Dadap Putih

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Dadap Putih

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria bernama Ketut Arta Wijaya (52) pada Kamis (7/7/2022) lalu, ditemukan tergeletak di pinggir jalan raya Desa Dadap Putih menuju Kabupaten Negara, diduga dianiaya lebih dari satu orang.

Dugaan itu dikuatkan dengan telah ditetapkannya tiga orang tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng. Ketiganya yakni I Kadek S (48), dan Putu RS (21) asal Kecamatan Pekutatan serta I Ketut S (19) Kecamatan Busungbiu, pada Jumat (8/7/2022).

Kronologi kejadian itu diduga terjadi karena kesalahpahaman korban yang saat itu membonceng Made Suadnya (31) dan diserempet oleh pelaku yang mengendarai mobil pick up, tidak terima akan hal itu korban pun sempat mengumpat, pelaku yang mendengar hal itu langsung mengejar korban hingga sampai di TKP. Pelaku pun memberhentikan mobilnya dan turun mendatangi korban.

Baca Juga:  Wagub Bali Menjawab Pertanyaan Terkait Pariwisata Hijau

Akibatnya terjadilah perkelahian, Made Suadnya yang tidak kuat melerai hal itu kemudian langsung mencari bantuan, namun saat dirinya kembali ke TKP korban sudah ditemukan tergeletak di pinggir jalan dan telah dinyatakan meninggal dunia, Suadnya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Busungbiu.

“Saat itu korban sempat dipukul oleh terduga pelaku. Karena teman korban ini merasa kewalahan temen korban ini mencari pertolongan. Ketika teman korban kembali ditemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Busungbiu,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:  Produk Olahan Ikan dari UMKM Dapat Mencegah Stunting

Kini akibat perbuatannya itu ketiganya disangkakan dengan pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Sementara satu orang lainnya berinisial Kadek RD (27) asal Kecamatan Pekutatan, masih didalami oleh pihak kepolisian. Saat ini jenazah korban masih dititipkan di RSUD Buleleng dan telah dilakukan proses autopsi, pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:  Rektor Unud Berharap Dapat Lebih Berperan dalam Meningkatkan Kualitas SDM di Masa Pandemi Ini

“Proses autopsi sudah dilaksanakan namun hasilnya belum kami terima, sedangkan untuk Kadek RD masih kami dalami keterlibatannya,” ucapnya.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments