Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliPolisi Tangkap Residivis Pencuri Hewan Ternak di Jembrana

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Hewan Ternak di Jembrana

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dua residivis pencuri hewan ternak milik warga di wilayah Jembrana, berhasil Jajaran ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kedua tersangka berinisial IMS (40) dan IPYP, (21) merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2018 dan 2022.

“IMS warga Desa Mendoyo Dangintukad, terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dan IPYP, warga Desa Dangintukadaya yang terlibat dalam pencurian bebek,” kata AKBP Tri Purwanto, saat press release dengan para awak media di aula Mako Polres Jembrana, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Pitra Yadnya dan Manusa Yadnya Krama Banjar Adat Baturiti Kerambitan

Adapun beberapa TKP pencurian diantaranya, 36 ekor bebek di lahan kosong Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, dengan kerugian korban Rp 2.700.000, kemudian 1 ekor babi di kandang babi Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, dengan kerugian Rp 2.600.000.

Selanjutnya, 78 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, dengan kerugian Rp 5.710.000. Pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000, dan terakhir 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000.

Baca Juga:  Operasi Sikat Agung 2023 Polres Jembrana Berhasil Ungkap 15 Kasus Pencurian

“Total kerugian mencapai Rp. 14.610.000,- yang dialami oleh enam korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000, dan 15 ekor bebek.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Sekolah Dasar Negeri Akhirnya Diamankan Polres Jembrana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihaknya juga menghimbau dan mengingatkan para peternak untuk selalu berhati-hati dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejahatan,” pungkasnya.(dik/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments