UPDATEBALI.com, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian traktor yang meresahkan petani di Banjar Senapahan Kelod, Kediri, Tabanan. Seorang pelaku, Samsul (34), sudah ditangkap, sementara rekannya, HY, masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari laporan seorang petani yang kehilangan traktornya pada 28 Februari 2025. Traktor tersebut ditinggalkan di pinggir jalan, namun saat dicek kembali dua hari kemudian, sudah raib.
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan melacak rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan jejak penjualan traktor di Mengwi, Badung, dengan harga mencurigakan, hanya Rp5 juta. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap Samsul di tempat kosnya di Kediri, Tabanan.
Saat diperiksa, Samsul mengaku tak beraksi sendirian. Ia bersama HY menyewa mobil pick-up, lalu mencuri traktor pada malam hari dan menjualnya dengan harga murah.
“Mereka membagi hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Efendi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit traktor Yanmar 105 LDI, tali tambang, dan mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kini, Samsul harus menghadapi ancaman 7 tahun penjara, setelah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi terus memburu HY yang masih buron. (tia/ub)





