UPDATEBALI.com, PASURUAN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polresta Denpasar dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil. Pelaku pemerkosaan bernama Wangkadasi Dever (WD) ditangkap di daerah Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, memberikan keterangan kepada media di Denpasar, Bali, pada hari Rabu. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online, terjadi pada Selasa malam 8 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan Brazil yang diidentifikasi dengan inisial GWL.
Menurut Jansen, pengejaran terhadap pelaku dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kapolresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Tim berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap warga negara Brazil pada malam tadi sekitar pukul 21.30 Wita,” ujar Jansen dalam konferensi persnya.
Sebelum penangkapan ini, tim Jatanras Polresta Denpasar telah mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku setelah terjadinya kasus pemerkosaan pada tanggal Senin, 7 Agustus 2023. Kejadian pemerkosaan itu terjadi di sebuah lahan kosong di Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar daerah Kerobokan, Badung, Bali.
Namun, setelah melakukan tindak pidana, pelaku melarikan diri ke Jawa Timur dengan menggunakan jalur darat, menyeberangi dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, dan akhirnya tiba di Pasuruan.
“Pelaku menggunakan layanan travel dari Jimbaran menuju Jawa Timur, dan tujuannya adalah rumah pamannya di Pasuruan. Tim berhasil menangkap pelaku setibanya di lokasi tersebut,” tambah Jansen.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Jansen juga mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku telah dibantu oleh manajemen tempat kerja pelaku sebagai pengemudi ojek online. Data yang diterima dari kantor tempat pelaku bekerja menunjukkan bahwa pelaku telah menerima pesanan untuk mengangkut penumpang pada saat kejadian berlangsung.
“Berdasarkan data yang kami terima, pelaku dengan inisial WD ini menerima pesanan pada saat peristiwa terjadi,” ungkap Jansen, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kapolresta Denpasar.
Sebelum penangkapan ini, pelaku WD telah menjadi buruan tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar setelah adanya laporan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warga Brazil. Kejadian tersebut terjadi di lahan kosong di Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin dini hari antara pukul 04.00 hingga 05.00 Wita.
Kejadian pemerkosaan berawal saat korban memesan layanan ojek online melalui aplikasi, dengan niat untuk melakukan perjalanan dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa menuju Villa ASRI Jimbaran, Nusa Dua. Setelah memesan layanan tersebut, pelaku datang menjemput korban.
Selama perjalanan, korban diajak berkomunikasi oleh pelaku, sehingga korban tidak memperhatikan rute perjalanan yang tertera dalam aplikasi Google Maps. Akhirnya, korban dibawa ke sebuah lahan kosong di mana tindakan pemerkosaan terjadi. Meskipun korban sempat berusaha melarikan diri, pelaku berhasil menangkapnya. Setelah itu, pelaku membawa korban kembali ke tempat tinggalnya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ub/ant)