UPDATEBALI.com, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jln. Jayagiri XXI Gang C No. 23, Denpasar Timur.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswa bernama Serelius Bria (26), melalui laporan polisi nomor LP-B/96/XII/2024.
Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu 21 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 Wita. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2086 ADV, yang diperkirakan bernilai Rp 15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan. Berkat hasil penelusuran intensif di kawasan Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, seorang pria berinisial ITM (19) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor korban yang telah dimodifikasi. Penangkapan dilakukan pada Selasa 17 Desember 2024 pukul 10.30 Wita.
Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku mengganti plat nomor sepeda motor dari DK 2086 ADV menjadi DK 5350 FCZ, mengecat ulang pelek, serta melepas penutup knalpot kendaraan tersebut. Dalam interogasi, ITM mengakui perbuatannya. Pelaku mencuri sepeda motor korban setelah berhasil mengambil kunci cadangan yang disimpan di tempat kos tanpa sepengetahuan korban.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum maupun di depan tempat tinggal.
Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan, dan kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Timur.(den/ub)