Senin, Maret 10, 2025
BerandaUncategorizedPolisi Tangkap Kurir Barang Karena Jadi Provokator Tawuran di Tambora

Polisi Tangkap Kurir Barang Karena Jadi Provokator Tawuran di Tambora

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Jajaran Polsek Tambora menangkap seorang kurir barang berinisial MA (19) lantaran diduga menjadi provokator aksi tawuran pada Minggu (2/1).

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan pihaknya menangkap MA di kediamannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“Kita amankan seorang provokator tawuran yang sering beraksi di Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Senin (3/1),” ujar Faruk, di Jakarta, Selasa (04/1).

Baca Juga:  DWP ISI Denpasar "Yatra Budaya" ke Para Maestro Seni di Bali

Aksi provokasi itu bermula ketika MA bertemu dengan rekannya berinisial AA di kawasan Tebet usai bekerja mengantar barang dari Depok.

Dalam pertemuan tersebut, MA mengajak AA untuk melakukan aksi tawuran dengan menyerang kelompok pemuda di wilayah Duri Selatan, Tambora.

Alhasil, AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu (2/1) dini hari.

Baca Juga:  BTN Kejar Target KPR non Subsidi Rp10,3 Triliun

Polisi pun menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran tersebut.

Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA.

Saat MA ditangkap di rumahnya, polisi juga mendapati beberapa barang bukti senjata seperti celurit, pedang dan stik golf.

MA pun mengakui, barang bukti tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Sagung Antari Jaya Negara Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Denpasar Timur

“Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara,” kata dia. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments