Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Enam Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda di Cengkareng

Polisi Tangkap Enam Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda di Cengkareng

UPDATEBALI.com, Jakarta – Polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap enam orang karena mengeroyok seorang pemuda hingga tewas dan membuang jasadnya ke aliran Kali Angke di Cengkareng.

“Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam pengeroyokan,” kata Wakapolsek Cengkareng, AKP Eko Amperanto, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (6/10/2021)

Menurut Eko Ampreranto, peristiwa pengeroyokan itu bermula pada saat keenam tersangka serta korban berkumpul di tepi Kali Angke di Cengareng, pada Rabu (29/9) malam.

Baca Juga:  Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana KUR Bank BUMN

Keenam tersangka itu adalah, HP, IM, MY, JK, TH, SR, serta korban RS, yang saat itu sedang minum minuman keras. Saat dalam pengaruh minuman keras, korban terlibat adu mulut dengan salah seorang tersangka, sehingga muncul kata-kata kasar.

Pertengkaran antara korban dan salah satu tersangka tidak terelakkan, yang kemudian terjadi perkelahian. Namun, kelima tersangka lainnya ikut mengeroyok korban hingga korban tersungkur di tanah tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Polda Bali Perketat Pintu Masuk Usai Penangkapan Teroris

RS lalu didorong hingga jatuh ke aliran kali. “Korban meninggal dunia pada saat terjatuh ke kali Angke,” kata Eko.

Korban ditemukan oleh warga pada dua hari kemudian, Jumat (1/10), yakni mengambang di aliran Kali Angke.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung datang ke lokasi penemuan jasad dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat luka benda tumpul di bagian kepala.

Baca Juga:  Kemenparekraf Gandeng E-commerce untuk Dongkrat Omzet UMKM

Berdasarkan hasil olah TKP tersebut dan mendengarkan keterangan saksi dari warga sekitar, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan, dan berhasil mengamankan seluruhnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (updatebali/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments