Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Tangkap Dua Orang Pemilik 37 Karung Ganja di Jayapura

Polisi Tangkap Dua Orang Pemilik 37 Karung Ganja di Jayapura

 

UPDATEBALI.com, JAYAPURA – Personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (25/10/2022) pagi, sekitar pukul 05.00 WIT menangkap dua orang pemilik 37 paket ganja di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon di Jayapura mengatakan, 37 paket ganja itu milik SW (18) dan OW (28) yang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan akan masuknya ganja dari PNG, sehingga anggota kepolisian melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.

"Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan, " kata Mackbon.

Baca Juga:  Insiden Penjual Tuak Melukai Pegawai Ekspedisi dengan Tombak, Ini Kronologinya

Mantan Wadir Krimsus Polda Papua menambahkan, usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja, sehingga anggota langsung mengamankannya.

Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan.

Baca Juga:  Hadiri HUT PPNI ke-49, Ribuan Perawat se-Bali Doakan Wayan Koster Melanjutkan Kepemimpinan jadi Gubernur

"Saat ini OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Mackbon.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments