Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalPolisi Selidiki Pembelian Daring Narkotika Jenis LSD oleh Jeff Smith

Polisi Selidiki Pembelian Daring Narkotika Jenis LSD oleh Jeff Smith

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki pembelian daring narkotika jenis LSD (lysergic acid diethylamide) oleh artis sinetron Jeff Smith.

“Yang bersangkutan mendapatkan melalui online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Zulpan memastikan, penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tidak akan berhenti dengan tertangkapnya Jeff Smith.

“Tidak berhenti di Jeff Smith, kita akan usut sampai ke pengedar,” katanya.

Baca Juga:  Mahasiswa Prodi Arsitektur Berprestasi pada Lomba Desain Arsitektur Etalase 2023

Zulpan juga mengatakan, pihak penyidik kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap sindikat pemasok LSD yang dikonsumsi Jeff.

Namun Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan yang masih berjalan. “Ada jaringan pemasok yang dikejar penyidik di lapangan tapi tidak bisa disampaikan sekarang,” katanya.

Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas  menemukan dua lembar narkotika jenis LSD saat dilakukan penangkapan terhadap Jeff.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pengembangan Wisata di Desa

Atas temuan tersebut saat ini Jeff masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasus ini adalah kedua kalinya Jeff Smith berhadapan dengan aparat penegak hukum atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya,  Jeff Smith ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Pengembangan Pesawat Haerul oleh PPH Unhas Masuk Tahap Uji Coba

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.

Jeff selanjutnya divonis 5 bulan penjara pada September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menghirup udara bebas pada 14 September 2021. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments