UPDATEBALI.com, DENPASAR – Aksi pencurian di sebuah minimarket Indomaret yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai No.107, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, berhasil digagalkan oleh aparat Polsek Denpasar Selatan.
Seorang pria berinisial A.L.X. (29) ditangkap saat masih berada di dalam toko pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana, berdasarkan perintah Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga. Saat hendak melarikan diri, pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Moh Rosyidi (29), yang menerima peringatan dari sistem alarm toko sekitar pukul 02.43 Wita. Bersama rekannya, ia segera mengecek ke lokasi dan mendapati plafon toko sudah dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, dipastikan bahwa sejumlah barang dan uang tunai telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggondol sekitar 240 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai Rp19.076.000 yang disimpan dalam brankas, dengan total kerugian mencapai Rp27.588.800.
Saat diinterogasi, A.L.X. mengaku melakukan aksinya sendirian. Ia masuk ke dalam toko dengan membongkar plafon menggunakan berbagai alat seperti gerinda, palu, betel, tang, kapak, gergaji besi, dan kabel. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat lain seperti Bypass Pesanggaran (dua kali) dan Indomaret Pedungan.
Barang hasil curian kemudian dijual lewat marketplace Facebook kepada seorang pengguna bernama Roni. Barang tersebut dikirim melalui jasa ojek online, dan uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk berjudi online, ke tempat hiburan malam, membeli motor Yamaha Nmax, dan kebutuhan lainnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari rokok curian, uang tunai, hingga alat yang digunakan untuk membobol toko.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.(den/ub)