Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPolisi Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja

Polisi Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja

UPDATEBALI.com, Banda Aceh – Kepolisian Resor Pidie memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh dan ikut meringkus pemilik kebun.

Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat di Pidie, Sabtu (20/8/2022), mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja dengan jumlah 1.500 batang.

Baca Juga:  Polres Bengkayang kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

“Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang,” kata dia.

Dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun pada Jumat (20/8), pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ (50) yang merupakan warga setempat.

Tersangka mengakui karena faktor ekonomi menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram.

Baca Juga:  Tips Konsumsi Karbohidrat Agar tak sebabkan Kenaikan Berat Badan

“Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments