UPDATEBALI.com, Denpasar – Polresta Denpasar menghentikan penyelidikan atas kasus penganiayaan seorang suami siri kepada istrinya dengan keadilan restoratif.
“Ini pertama kali kami lakukan penghentian penyelidikan secara keadilan restoratif karena kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat (29/4).
Ia mengatakan kalau sebelumnya penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai sehingga mereka sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan pada 25 April 2022.
Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan.