Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalPolisi Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Polisi Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

UPDATEBALI.com, BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam, Kepulauan Riau, ke Malaysia

Selain itu, kepolisian menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus keberangkatan calon PMI.

“Satu orang pelaku dan empat orang korban telah diamankan saat akan berangkat ke Malaysia melalui Batam, tepatnya di Kecamatan Nongsa,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang di Batam Kepulauan Riau, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:  Pertamina Kembali Selenggarakan AJP 2023

Pelaku yang diamankan Polda Kepri berinisial HS (18) merupakan warga Aceh. Saat diamankan pelaku tengah mempersiapkan keberangkatan para calon PMI.

“Pelaku saat itu tengah melakukan penjemputan empat orang PMI serta menyiapkan berbagai keperluan, seperti menyiapkan satu unit kapal, satu unit mesin tempel merek Honda 1X20 PK, satu jerigen warna biru berisikan 25 liter pertamax yang digunakan untuk keperluan pemberangkatan serta antar jemput para PMI dari tempat penampungan,” katanya.

Baca Juga:  Indonesia Jadi Chairman Unesco Global Geopark Youth Forum

Keempat korban yang diselamatkan itu semuanya laki-laki. Mereka diketahui merupakan warga Aceh tiga orang dan satu orang asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari hasil aksinya, HS diketahui mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp2 juta dari salah satu pelaku yang menampung para PMI.

“Untuk pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengembangan. Pelaku HS sudah enam kali melakukan pengantaran dan persiapan pengiriman PMI secara ilegal,” katanya.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Awal Tahun, Bupati Target Sejumlah OPD

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments