Minggu, Maret 9, 2025
BerandaNewsPolisi Diminta Tindak Tegas Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Sumberklampok

Polisi Diminta Tindak Tegas Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Sumberklampok

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Polres Buleleng diminta untuk menegakkan hukum dengan tegas terhadap oknum dalam kasus buka paksa portal pembatas menuju ke pantai Segara Rupek, tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak saat hari raya Nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu.

{bbbanner}

Dimana Puri Buleleng dan sejumlah komponen masyarakat di Kabupaten Buleleng telah sepakat menyampaikan pernyataan sikap terhadap aksi oknum tersebut, pada Kamis 30 Maret 2023. Melalui Manggal Utama Trah Tunggal Ki Barak Panji Sakti, Anak Agung Wiranata Kusuma menyatakan bahwa ada empat point yang sudah disepakati.

Baca Juga:  GOR Ngurah Rai Akan Direvitalisasi, Gubernur Koster Targetkan Standar Internasional

{bbbanner2}

Lebih lanjut, Wiranata menyebut poin pertama pihaknya merasa sangat prihatin dengan adanya peristiwa tersebut, kedua toleransi umat beragama di Bumi Panji sakti Buleleng adalah harga mati, ketiga tidak ada yang boleh merusak kehidupan beragama di Buleleng.

Kemudian yang terakhir, pihaknya memberikan apresiasi dan juga dukungan kepada Polres Buleleng untuk menegakkan hukum tegas pada  kasus yang terjadi pada saat nyepi di Desa Sumberklampok, sebab hal itu dinilai telah merusak hubungan beragama di Buleleng.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Bersama Ribuan Masyarakat Buleleng Antusias Ikuti Creative Fun Walk Bali Digital Festival 2023

"Keempat poin tersebut sudah disepakati, kita tekankan agar polisi bisa menindak tegas oknum dalam kasus pembukaan paksa portal tersebut," Ucap Anak Agung Wiranata Kusuma.

Sementara itu, Wiranata juga menegaskan agar pihak kepolisian tidak ragu-ragu untuk melakukan tindak hukum tegas kepada oknum tersebut. Disisi lain pihaknya dan juga rekan advokat akan terus mengawal kasi tersebut agar mendapatkan penanganan hukum.

"Sekali lagi tidak ada nyama Muslim di Buleleng seperti itu, tapi mereka bersatu dengan kita selama ini. Jadi jangan coba-coba mengganggu Buleleng dan merusak hubungan harmonis kami disini," Tegasnya.

Disisi lain, rencananya dalam waktu dekat Satreskrim Polres Buleleng akan melakukan proses gelar perkara untuk menentukan sangkaan pasal terhadap oknum dalam kasus tersebut. Kini kedua warga berinisial Mr dan juga MZ telah dipulangkan Minggu 26 Maret 2023 lalu usai sempat mengamankan  diri di Mapolsek Gerokgak. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments