UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Roy H.S. Sihombing S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K, saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 24 Januari 2025, di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.
Kapolda Bali menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 25 November 2024. Lokasi kejadian berada di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar (Parq Ubud), dan menetapkan satu tersangka, yakni seorang WNA asal Jerman berinisial AF (53), yang menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
“AF diduga melakukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan (P1) tanpa memiliki izin resmi,” ucapnya.
Pada 24 Oktober 2024, berdasarkan informasi masyarakat, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi alih fungsi lahan di lokasi tersebut. Dalam proses klarifikasi terhadap direktur, staf, karyawan, serta saksi IGNES, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk usaha Parq Ubud. Hasil koordinasi dengan Kadis PUPR Gianyar menunjukkan pembangunan Parq Ubud berada di tiga zona: subzona tanaman pangan (P1), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Dari pengecekan lapangan, ditemukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di zona P1, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian.
Polda Bali mengamankan barang bukti berupa dokumen penting, seperti salinan sertifikat tanah, akta sewa tanah, serta peraturan dan keputusan pemerintah yang terkait. Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman pidana yang sama.
Alih fungsi lahan ini dinilai berdampak serius terhadap pengurangan luas lahan pertanian di Bali, yang dapat memengaruhi program swasembada pangan nasional. Selain itu, hal ini juga mengurangi minat generasi muda untuk terjun di sektor pertanian, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan pembangunan yang mencurigakan di atas lahan sawah dilindungi atau LP2B. Polda Bali berkomitmen melestarikan lahan pertanian demi mendukung program Astacita Presiden RI. Saat ini, penyidikan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Semangat menjaga dan melestarikan lahan pertanian Bali menjadi tanggung jawab bersama untuk mempertahankan produksi pangan lokal dan mendukung ketahanan pangan di masa depan,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya.(den/ub)