Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPolda Bali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal

Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal

UPDATEBALI.com, DENPASARKepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Abiansemal, Badung.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 19 Juni 2024, di depan para awak media, Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit IV AKBP M. Iqbal, S.I.K., M.Si., dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret, S.H., menjelaskan bahwa tersangka adalah IWR, seorang pria berusia 61 tahun yang beralamat di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Renefli mengatakan, pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 06.20 WITA, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan aktivitas pengoplosan di belakang rumah tersangka. Gas LPG bersubsidi 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Teken Nota Kesepakatan bersama Ombudsman RI, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Tersangka tertangkap tangan sedang mengisi 15 tabung gas LPG 12 kg dari tabung bersubsidi 3 kg,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyiapkan tabung kosong 12 kg, memasukkan pipa besi ke dalam valve tabung tersebut, dan menggunakan es batu untuk membantu proses transfer gas dari tabung 3 kg yang berada di atas ke tabung 12 kg di bawahnya. Satu tabung 12 kg diisi menggunakan empat tabung 3 kg, dan dijual seharga Rp200.000 per tabung.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Bali menyita berbagai barang bukti antara lain:
1. 40 tabung gas LPG 12 kg berisi gas.
2. 7 tabung gas LPG 12 kg kosong.
3. 107 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi gas.
4. 174 tabung gas LPG 3 kg kosong.
5. 15 pipa besi panjang ± 15 cm.
6. 1 unit mobil Suzuki Carry no.pol DK 8204 FE.
7. 1 paku ukuran 10 cm.
8. 21 bungkus plastik bening bekas pembungkus es batu.
9. 16 karet seal.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Buleleng Meriahkan Jalan Santai Peringati HUT Kota Singaraja ke-420

Tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tuturnya.

AKBP Renefli Dian Candra juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada empat kasus pengoplosan yang diproses di wilayah Gianyar dan Denpasar. Polda Bali mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas pengoplosan gas LPG yang merugikan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Denpasar Siapkan 2 Hotel Sebagai Tempat Isolasi Terpusat

“Kami berterima kasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya. Semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua,” ucap AKBP Renefli Dian Candra.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments