Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliPolda Bali Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Peguyangan Kaja

Polda Bali Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Peguyangan Kaja

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satgas Gakkum Ops Cipkon Agung 2024 Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan gas subsidi di wilayah Denpasar.

Kasatgas Humas Ops Cipkon Agung, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa ini merupakan salah satu target dari pelaksanaan Ops Cipkon Agung.

Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kronologi kejadian ini berawal dari laporan informasi asyarakat pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WITA. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Cipkon melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas/LPG yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga:  Kerugian Korban Mencapai Rp5 miliar, Polda Bali Tangkap Penipu 12 mobil

“Penyelidikan mengarah pada kegiatan pemindahan/pengoplosan gas LPG di Jalan Tunjung Tutur III Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara,” kata Jansen Avitus Panjaitan.

Satgas Gakkum menemukan sebuah gudang yang dicurigai menjadi tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Setelah menemukan pemilik gudang yang tinggal di rumah bersebelahan, sekitar pukul 05.30 WITA, Satgas Gakkum meminta pemilik gudang, INS, untuk membuka pintu. Di dalam gudang, ditemukan seorang buruh bernama EIS yang sedang memindahkan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 kg.

Baca Juga:  Selesai Masa Jabatan, I Nengah Tamba Apresiasi Kerja Keras ASN Jembrana

Barang bukti yang ditemukan di dalam gudang antara lain:
– 40 tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan berisi gas LPG
– 19 tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG
– 4 tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong
– 34 tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi gas LPG
– 78 tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong
– 13 pipa besi berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm
– 1 gunting kuku
– 250 karet seal tabung gas LPG
– 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam No. Pol DK9838VH

Baca Juga:  Pemprov Bali Fasilitasi Pendaftaran 425 Kekayaan Intelektual, Dukung Industri Kreatif dan Kearifan Lokal

Satgas Gakkum Ops Cipkon Agung mengamankan dua orang pelaku, yaitu:
1. INS, pemilik gudang
2. EIS, buruh gudang

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang melakukan kegiatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan dugaan tindak pidana untuk keamanan bersama.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments