Senin, Maret 31, 2025
BerandaFinansialPOJK 14/2024, Langkah OJK Perkuat Ekosistem Keuangan yang Aman dan Terpercaya

POJK 14/2024, Langkah OJK Perkuat Ekosistem Keuangan yang Aman dan Terpercaya

UPDATEBALI.comJAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Peraturan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.

POJK ini merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta diharapkan memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan. Selain itu, peraturan ini akan mendukung pertumbuhan pelaku usaha keuangan yang legal, sehingga dapat berkembang dalam lingkungan yang kondusif.

Baca Juga:  Gelar LMSKU Championship Tahun 2023, OJK Gencar Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

“Kami sangat mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, terutama dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang solid memungkinkan POJK ini diundangkan tepat waktu,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK pada Kamis, 6 November 2024.

Beberapa poin utama dalam POJK ini mencakup:
– Definisi dan Ketentuan Umum terkait Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dan struktur Satuan Tugas.
– Fungsi, Tugas, dan Wewenang Satuan Tugas untuk pencegahan dan penanganan usaha keuangan tanpa izin.
– Kelembagaan Satuan Tugas termasuk struktur organisasi di pusat dan daerah.
– Hubungan Kelembagaan mencakup rapat koordinasi, pertukaran data antar anggota, dan kolaborasi dengan pihak lain.
– Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan.
– Pelaporan dan Pemantauan, untuk memastikan efektivitas satgas dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah Untuk Perkuat Daya Saing dan Nilai Unik

Peraturan ini juga menitikberatkan pada penguatan kerjasama antara anggota Satuan Tugas, yang saat ini terdiri dari 16 anggota, termasuk dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. Kolaborasi ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan.

Friderica optimis bahwa POJK ini akan meningkatkan efektivitas Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga:  Sekda Jembrana Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada dan Waspadai Hoax

“Sinergi dan kolaborasi antar anggota Satuan Tugas adalah kunci,” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments