UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menyatakan kesiapannya menghadapi penilaian sebagai Kabupaten Percontohan Antikorupsi tahun 2024.
Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, memaparkan capaian pemenuhan indikator antikorupsi di hadapan Tim Percontohan Kabupaten Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam pertemuan di Pusat Pemerintahan Badung, Kamis, 10 Oktober 2024.
Tim KPK yang dipimpin Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, Andhika Widiarto, hadir untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Dalam paparannya, Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kesempatan yang diberikan kepada Badung untuk menjadi percontohan kabupaten antikorupsi di Indonesia.
“KPK telah memberikan kami bimbingan dan kesempatan. Ini adalah penghargaan sekaligus tantangan bagi Badung untuk terus mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi,” ujarnya.
Suiasa juga menjelaskan bahwa Kabupaten Badung telah memenuhi enam indikator utama penilaian, yakni tata kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal. Menurutnya, Badung telah mencapai banyak hal, seperti pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menempatkan Badung di peringkat 7 besar nasional, serta kepatuhan 100 persen terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam hal pelayanan publik, Suiasa menyebutkan beberapa inovasi, seperti sistem Aku Dicari yang memungkinkan warga melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara mandiri. Indeks kepuasan masyarakat Kabupaten Badung tahun 2023 juga tercatat mencapai 89,52, dengan kategori sangat baik. Selain itu, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Badung telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), termasuk RSD Mangusada dan Disdukcapil.
Sementara itu, Andhika Widiarto dari KPK menyampaikan apresiasinya terhadap Pemkab Badung yang telah memenuhi banyak indikator penting.
“Kami melihat Badung telah melakukan banyak hal, tetapi masih ada beberapa indikator yang perlu dilengkapi. Kami harap semua OPD dapat bekerja sama agar dokumen-dokumen tersebut bisa dikirimkan minggu depan,” jelas Andhika.
Ia berharap Badung dapat lolos penilaian dan menjadi percontohan nasional bagi kabupaten-kabupaten lain dalam upaya pencegahan korupsi.
Penilaian Kabupaten Antikorupsi di Badung direncanakan akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2024 oleh tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, Ombudsman, BPKP, dan perwakilan dari Provinsi Bali. (den/ub)