UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan 1 Tahun 2024/2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menegaskan pentingnya PT Jamkrida Bali Mandara sebagai perusahaan penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menyampaikan bahwa tujuan utama perusahaan ini adalah untuk mendukung koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali, serta memberikan dukungan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
“Perubahan ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Dengan demikian, penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda perlu dilakukan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pj. Gubernur menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, penyertaan modal dalam bentuk uang hanya dapat dilakukan setelah perusahaan berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan kinerja perusahaan akan meningkat, sehingga dapat lebih banyak merangkul pelaku usaha di bidang koperasi, UMKM, BPR, dan LPD. Ini akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat Bali,” imbuhnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, anggota DPRD, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.
Selain Raperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara, dalam sidang tersebut juga disampaikan pandangan umum empat fraksi mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali. (yud/ub)