Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliPj Gubernur Bali Usulkan Pajak Laut dan Kredit Karbon untuk Tingkatkan Pendapatan...

Pj Gubernur Bali Usulkan Pajak Laut dan Kredit Karbon untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

UPDATEBALI.com, DENPASARPenjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Penyerapan Aspirasi Masyarakat untuk Program Legislasi Nasional 2025-2029 serta Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025.

Acara tersebut digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 23 September 2024.

Dalam pertemuan ini, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Bali, terutama terkait potensi pendapatan daerah dari pengelolaan sumber daya laut, yang belum dapat dimanfaatkan karena kurangnya payung hukum yang memadai. Bali, sebagai daerah yang tidak memiliki sumber daya alam seperti minyak, gas, dan mineral, sebenarnya memiliki peluang pendapatan dari pengelolaan laut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membatasi jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi, sehingga potensi pendapatan dari pengelolaan laut belum terealisasi.

Baca Juga:  DPRD Bali Telaah Jawaban Pj Gubernur Terkait Perubahan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23

“Dengan adanya pembatasan ini, Pemerintah Provinsi tidak memiliki ruang untuk menarik pajak dari pengelolaan sumber daya alam laut yang menjadi kewenangan kami,” ujar Mahendra Jaya.

Selain itu, Pj. Gubernur juga menyoroti potensi pendapatan dari upaya pengurangan emisi karbon, seperti penanaman mangrove dan kearifan lokal Nyepi yang belum terakomodasi sebagai sumber pendapatan daerah melalui kredit karbon.

Baca Juga:  Kegigihan Gubernur Koster Perjuangkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina dan Pemberlakuan VoA Diapresiasi PHRI Badung

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra Jaya juga menegaskan pentingnya peran Desa Adat di Bali dalam pembangunan daerah dan nasional. Ia meminta agar ada payung hukum yang memperjelas dukungan pemerintah melalui pengalokasian anggaran dari APBN untuk Desa Adat.

Ketua Baleg DPR RI, Ichsan Soelistio, menyatakan bahwa terdapat 47 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2024, termasuk RUU Kepariwisataan, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Kelautan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, seperti pelaku pariwisata, tokoh masyarakat, dan akademisi, agar RUU yang dibahas dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Universitas Udayana Gelar Sosialisasi SIM MBKM Bagi Mahasiswa Secara Daring

Kunjungan kerja ini dihadiri oleh 10 anggota Baleg DPR RI, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, serta berbagai elemen masyarakat, dan diakhiri dengan tukar cinderamata serta sesi foto bersama.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments