UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menginisiasi program Satu Desa, Satu Advokat untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa.
Hal ini disampaikan saat menerima audiensi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Wilayah Bali di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Selasa 3 Desember 2024.
“Di Bali yang memiliki banyak desa, idealnya setiap desa memiliki satu advokat. Advokat ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan organisasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Sejak lahir hingga meninggal, manusia selalu bersentuhan dengan peristiwa hukum,” ujar Mahendra Jaya.
Ia menyoroti pentingnya pendampingan hukum untuk mencegah kasus kriminalisasi atau persoalan hukum lainnya yang merugikan warga desa.
“Jika masyarakat mendapat edukasi dan pendampingan hukum, mereka dapat memahami hak dan kewajiban hukum mereka dengan lebih baik,” tambahnya.
Menyambut gagasan tersebut, Anggota Steering Committee AAI, Robert Khuana, menyatakan dukungan penuh. Ia mengungkapkan bahwa AAI akan membentuk Biro Bantuan Hukum (BBH) “Mulia,” yang menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Ide ini sejalan dengan visi kami. Kami berkomitmen untuk mendukung program ini agar masyarakat desa memiliki akses hukum yang memadai,” ujar Robert.
Robert juga melaporkan rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI pada 11–13 Desember 2024 di Prime Plaza Hotel, Sanur. Dalam kesempatan tersebut, ia mengundang Pj Gubernur Bali untuk membuka acara nasional tersebut.
Mahendra Jaya juga mengajak AAI untuk menjaga harmoni Bali melalui kompetensi hukum yang dimiliki.
“Bantuan hukum ini diharapkan dapat dilakukan tanpa biaya. Mari bersama-sama membantu masyarakat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Bali,” tegas birokrat asal Temesi, Gianyar ini.
Hadir dalam audiensi, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, turut memberikan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Program Satu Desa, Satu Advokat diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, sekaligus menjaga keharmonisan dan kedamaian di Pulau Dewata.(yud/ub)