UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 dengan persentase penuh, yakni 100%. Pengumuman ini disampaikan di Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada hari Minggu.
Keputusan ini merujuk pada arahan dari pemerintah pusat mengenai pemberian THR untuk ASN, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Presiden Joko Widodo telah menetapkan pada 13 Maret lalu bahwa THR dan Gaji Ke-13 akan dibayarkan penuh untuk pertama kalinya setelah empat tahun terakhir, di mana pembayaran THR dan Gaji Ke-13 sebelumnya hanya sebesar 50% demi mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Meskipun demikian, jumlah pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Namun, PJ Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menegaskan bahwa untuk ASN Kabupaten Buleleng, pembayaran THR akan dilakukan secara penuh atau 100% sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditandatangani. Meskipun disesuaikan dengan kemampuan daerah, kami memastikan bahwa ASN di Kabupaten Buleleng akan menerima THR dengan jumlah penuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketut Lihadnyana juga telah menginstruksikan kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Buleleng untuk segera memproses pembayaran THR. Dia juga telah memberikan arahan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai SKPD yang bertanggung jawab atas pencairan THR untuk segera melaksanakan proses pencairan sesuai dengan kelengkapan berkas yang diserahkan.
“Kami akan mengutamakan pencairan bagi SKPD yang sudah menyelesaikan persyaratan administratif. Pengeluaran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) akan segera dilakukan setelah kelengkapan berkas terpenuhi,” ungkap Lihadnyana.
Setiap ASN akan menerima THR sesuai dengan Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya. Besaran Gaji Pokok ASN mengacu pada peraturan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, besaran TPP akan ditentukan sesuai dengan kebijakan daerah dan evaluasi kinerja individu setiap bulannya.
Dengan demikian, pengumuman ini memberikan kabar baik bagi ASN Kabupaten Buleleng yang akan menerima THR penuh sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.