Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalPetugas TNI AL Gilimanuk Gagalkan Penyeludupan Puluhan Ekor Penyu 

Petugas TNI AL Gilimanuk Gagalkan Penyeludupan Puluhan Ekor Penyu 

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Petugas TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 43 ekor penyu di perairan Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (12/1/2023) malam. Puluhan ekor penyu yang diamankan twrsebut merupakan jenis penyu hijau yang juga tergolong satwa dilindungi.

Dari pantauan UpdateBali, penyu hijau yang berjumlah 43 ekor tersebut  ditempatkan di Pos TNI AL Gilimanuk. Tampak beberapa personil TNI AL dibantu petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan pengukuran dan penyemprotan air untuk menghindari penyu penyu tersebut dari dehidrasi.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo mengatakan, penyelundupan 43 ekor penyu di perairan Jembrana, berawal ketika anggota TNI Angkatan Laut (AL) melakukan patroli laut di Selat Bali pada Kamis (12/1/2023) malam.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengemudi Ojek "online" Edarkan Narkoba

Saat melaksanakan operasi rutin keamanan laut, dimana ada informasi adanya penyeludupan penyu diterima intelijen yang melaksanakan operasi, menemukan indikasi pendaratan dua perahu sampan di sekitar pinggir pantai Banjar Kelatakan atau kawasan hutan Cekik. 

{bbbanner}

Saat petugas mendekati lokasi, pelaku sudah kabur terlebih dahulu. Pelaku yang diduga lebih dari dua orang tersebut meninggalkan barang bukti berupa 43 ekor penyu hijau dan 2 perahu sampan dengan 4 mesin motor tempelnya.

"Pas jam 22.00, sudah mulai terlihat indikasi untuk penyelundupan itu diketahui. Namun, pada waktu penyergapan, mereka melarikan diri dan masuk ke perairan Sumbersari atau daerah Cekik," kata Danlanal Dewa Rake, ditemui di lokasi, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, ketika pelaku itu tertangkap dan terbukti melanggar hukum, sesuai dengan undang-undang BKSDA bahwa nantinya akan dijerat melanggar pasal 21 ayat 2 dari undang-undang BKSDA.

Baca Juga:  Gelar Razia, Polresta Denpasar Tilang Puluhan WNA

{bbbanner2}

"Barang siapa yang membutuhkan, memelihara serta membunuh dengan sengaja, ini akan ada aksinya, di mana sanksinya di pasal 40 ayat 2 yaitu hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar 100 juta," ungkapnya.

Ia menegaskan, pelaku penyelundupan puluhan penyu yang kabur tersebut akan terus diburu. Pihaknya juga sudah berkordinasi dan bekerjasama dengan satuan Polairud Polres Jembrana untuk melakukan pengungkapan pelaku tersebut. "Kita akan telusuri kita akan adakan pendalaman terhadap kepemilikan perahu itu dari mana," tegasnya.

Selain itu juga, akan terus melakukan operasi keamanan laut, sepanjang tahun dengan melaksanakan patroli patroli di perairan, baik di selat Bali, selat Lombok maupun perairan lainya. Karena menurutnya, ini merupakan daerah rawan untuk penyeludupan hewan satwa yang dilindungi pemerintah terutama penyu hijau ini.

Baca Juga:  Penyidik Sebut Pemeriksaan Kapten Vincent Raditya Terkait Binomo

"Kita akan melaksanakan terus patroli patroli di wilayah perairan, di mana perairan selat Bali, daerah rawan untuk penyeludupan. Dan kita akan menginfokan ke masyarakat bahwa penyu penyu itu dilarang karena merupakan hewan langka dilindungi pemerintah," jelasnya.

Danlanal Dewa Rake juga menambahkan, puluhan penyu yang berhasil diamankan ini, akan diserahkan langsung ke BKSDA untuk di observasi sebelum kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

"43 ekor penyu hijau kondisinya saat ini masih hidup. Selanjutnya akan kita titipkan atau serahkan ke BKSDA untuk dirawat, dan selanjutnya kita bersama-sama untuk melaksanakan pelepasan," pungkasnya.(nal/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments