Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPerkuat Perda PLP2B, DPRD Minta Petani Diberikan Reward

Perkuat Perda PLP2B, DPRD Minta Petani Diberikan Reward

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Komisi II DPRD Jembrana meminta pemberian reward kepada para petani yang masih kuat bertahan untuk tidak mengalihfungsikan lahan mereka serta memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang dinilai belum secara kongkrit, meski sudah diatur dalam Perda Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Jembrana bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Bagian Hukum Setda Jembrana, Senin 9 Oktober 2023 di kantor DPRD Jembrana.

“Misalnya dengan memberikan subsidi pendanaan atau jaminan kepada para petani dalam upaya tetap mempertahankan lahan itu tetap produktif dan tidak dialihfungsikan,” kata Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, saat memimpin rapat.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera 2023 Tabanan

Dengan terbitnya Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043, jumlah lahan pertanian yang masuk dilindungi sekitar 6000 hektar, terjadi pengurangan lahan sekitar 71 hektar mengacu pada Perda RTRW. Sehingga pihaknya meminta dinas untuk memberikan data terkait luasan dan lokasi yang masuk dilindungi tersebut.

Namun, Anggota DPRD dari PDIP ini meminta agar ada database terkait luasan lahan dan dimana titik-titik (zonasi) yang ditentukan masuk daftar tersebut setelah disesuaikan dengan Perda RTRW. Selain itu, dalam Perda juga ditambah bentuk reward kepada para petani yang bersepakat menjaga lahan pertanian dan pangan berkelanjutan.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Dukung PN Singaraja Tingkatkan Pelayanan Terhadap Disabilitas

“Luasan dan zonasi yang telah ditetapkan ini penting. Karena data yang akurat zonasi dan luasan, akan menentukan nantinya juga terkait reward yang diberikan bagi petani dan pemilik lahan dalam upaya menjaga keberlanjutan pertanian. Kami harapkan nantinya ada tim gabungan yang mengecek langsung, melibatkan berbagai instansi seperti PU, Pertanian, BPN BPS, dan lain-lain,” kata Dewan yang akrab disapa Cohok ini.

Anggota Komisi II, I Ketut Suastika Yasa, mendukung penentuan zona PLP2B dan reward ini, tetapi menggarisbawahi pentingnya menguatkan peraturan dengan Perbup. Dia juga menyarankan keterlibatan aktif Kelompok Ahli (Pokli) untuk membantu mempercepat proses. “Jangan semua OPD dibebankan, Pokli semestinya juga turun, memberikan saran dan masukan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pameran Badung UMKM Week 2022

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, I Wayan Sutama, mengakui bahwa Perda PLP2B belum memberikan kejelasan mengenai zonasi lahan. Sutama menekankan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Subak, telah dilakukan, dan luas lahan yang pasti sekitar 5.968 hektar.

Terkait reward, Sutama menegaskan akan diatur lebih rinci dalam Perbup, dan dia berharap agar data mengenai luas dan posisi lahan menjadi satu data bersama agar tidak ada perbedaan penetapan di berbagai instansi terkait.

“Kami juga sangat sepakat selain sanksi, juga ada reward untuk petani sesuai usulan DPRD. Lebih rinci lagi nanti dalam Perbup, sebagai peraturan pelaksanaan,” jelasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments