UPDATEBALI.com, BADUNG – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara penyerahan seragam kepada 550 Kelian Banjar Adat se-Kabupaten Badung.
Acara ini diselenggarakan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung pada Selasa 5 November 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bendesa Desa Adat Pecatu sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Sumerta, Kadis Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha, Bendesa Adat Madya MDA Badung I Nyoman Sujapa beserta jajaran pengurus MDA Badung, serta Ketua Panitia I Wayan Wartana, bersama para Bendesa dan Kelian Banjar Adat se-Kabupaten Badung.
Usai acara, Plt. Bupati Ketut Suiasa menjelaskan bahwa pembagian seragam ini merupakan hasil koordinasi antara MDA Badung dan Pemkab Badung sebagai ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada Kelian Banjar Adat yang telah melayani masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Badung terhadap Kelian Banjar Adat.
“Kelian Banjar Adat berperan penting dalam kegiatan keagamaan, adat, dan seni budaya dengan menggunakan busana adat. Dengan memberikan seperangkat busana adat ini, kami berharap dapat memotivasi mereka untuk terus bersemangat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Suiasa.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Badung telah meningkatkan nafkah para prajuru adat, dengan Bendesa Adat menerima gaji sebesar Rp 6 juta dan Kelian Banjar Adat Rp 5 juta, sebagai upaya untuk meringankan beban material dalam melayani masyarakat.
“Pelayanan yang baik dari banjar adat akan berdampak positif bagi pelayanan di Kabupaten,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Bendesa Adat Madya MDA Badung I Nyoman Sujapa mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Badung yang selama ini telah mendukung MDA. Ia menjelaskan bahwa pembagian seragam kepada Kelian Banjar Adat dari 124 Desa Adat di Kabupaten Badung merupakan salah satu program kerja MDA Badung, dengan dana bersumber dari Hibah APBD Badung tahun 2024 sebesar Rp 380 juta.
“MDA merupakan sebuah pasikian (persatuan) dan bukan atasan dari Desa Adat, sesuai dengan Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Keputusan tertinggi dalam mengatur tata kehidupan masyarakat adat ditentukan oleh desa adat itu sendiri, bukan oleh MDA,” jelas Sujapa.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sinergi antara Pemkab Badung dengan MDA, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan dedikasi Kelian Banjar Adat dalam melayani masyarakat.(den/ub)