Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPerjuangan Wayan Koster Memperkuat Perekonomian Desa Melalui APBN

Perjuangan Wayan Koster Memperkuat Perekonomian Desa Melalui APBN

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster, mendapat julukan sebagai pejuang dana APBN yang berhasil mengalirkan anggaran ke desa-desa di Bali.

Sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, Koster merumuskan konsep brilian dalam Ekonomi Kerthi Bali, yang dipaparkan oleh Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra.

Konsep Ekonomi Kerthi Bali bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi Bali melalui nilai-nilai filosofi Sad Kerthi. Ini meliputi enam sektor unggulan sebagai pilar perekonomian, yaitu: Pertanian (terutama pertanian organik), Kelautan dan Perikanan, Industri Manufaktur dan Branding Budaya Bali, Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi, Ekonomi Kreatif dan Digital, serta Pariwisata.

Baca Juga:  Industri Jasa Keuangan di Bali Tetap Solid, Kredit dan DPK Tumbuh Positif

“Dengan enam sektor unggulan ini, perekonomian Bali diharapkan harmonis terhadap alam, berbasis sumber daya lokal, menjaga kearifan lokal, dan berkelanjutan,” ujar Ika.

Selama masa kepemimpinan Koster, serapan dana APBN untuk desa di Bali mengalami lonjakan signifikan. Koster menekankan pentingnya pembangunan dari desa untuk mencapai kesejahteraan nasional.

“Kalau desa sejahtera, maka Indonesia juga sejahtera. Kita harus mengurus desa secara utuh,” kata Ika.

Baca Juga:  Wawali Denpasar Pimpin Sosialisasi D’TIK Fest 2025, Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Koster memperjuangkan alokasi anggaran APBN untuk desa, yang pada masa jabatannya mencapai Rp 657 miliar untuk 636 desa, atau rata-rata lebih dari Rp 1 miliar per desa.

“Dana ini harus digunakan fokus untuk pembangunan yang berdampak signifikan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai sosok yang lahir dari keluarga miskin, Koster memahami tantangan yang dihadapi masyarakat desa, termasuk keterbatasan anggaran, infrastruktur yang kurang memadai, dan kesenjangan antar desa. Ia percaya bahwa dengan pembangunan yang baik, masyarakat desa akan lebih sejahtera dan tidak lagi berpindah ke kota.

Baca Juga:  Resah, Enam Rumah Warga Tegalbadeng Diserbu Ulat Bulu

Koster menegaskan bahwa untuk menyelesaikan masalah bangsa, setidaknya 60% solusinya harus berasal dari desa, mengingat mayoritas rakyat Indonesia tinggal dan beraktivitas di desa. Dalam perannya sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang desa pada tahun 2012, Koster berjuang untuk mengalokasikan dana desa dalam APBN. Setelah perdebatan panjang, RUU tersebut disahkan pada Desember 2013, dan mulai berlaku pada 15 Januari 2014.

Undang-Undang Desa ini menjadi momen penting bagi pembangunan desa, yang diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk kembali dan berkontribusi dalam pembangunan desanya.(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments