UPDATEBALI.com, DENPASAR – Bertepatan dengan hari jadi Provinsi Bali ke-65 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-34 dengan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
Sidang Paripurna ke-34 dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama serta dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati beserta undangan lainnya pada Senin 14 Agustus 2023.
Dalam laporannya Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan, selama 5 (lima) tahun memimpin, dirinya bersama Wakil Gubernur Bali, Bapak Tjok Oka Sukawati, berfokus pada pembangunan Provinsi Bali dengan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat.
“Visi ini adalah untuk menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali secara Niskala-Sakala,” paparnya.
Visi Pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi Lima Bidang Prioritas, yakni: Pertama, Bidang Pangan, Sandang, dan Papan; Kedua, Bidang Kesehatan dan Pendidikan; Ketiga, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Keempat, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya; serta Kelima, Bidang Pariwisata. Lima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.
Sebagai landasan hukum dalam mengimplementasikan Visi NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI dibentuk dan diberlakukan 52 Produk Hukum penting dan strategis, terdiri atas 25 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur, meliputi: Produk Hukum Dasar, Produk Hukum yang berkaitan dengan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, serta Produk Hukum Pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Produk hukum tersebut dilengkapi 5 Surat Edaran, yang berkaitan dengan: Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali; Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru; Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali; dan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Seluruh Produk Hukum tersebut diberlakukan untuk menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian BALI ERA BARU.
Semua peraturan tersebut benar-benar sangat progresif, inovatif, dan transformatif, sehingga mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional terhadap kebijakan yang sangat berpihak pada kearifan lokal dan sumber daya lokal, serta telah terbukti mampu mendorong perubahan berbagai bidang kehidupan dalam Tatanan Bali Era Baru.
Pencapaian pembangunan ini merupakan implementasi nyata Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.
Pencapaian visi ini sekaligus mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Bali: berdaulat secara politik, berdiri diatas kaki sendiri (berdikari) secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, yang akan diwariskan dan didedikasikan untuk generasi Bali di masa yang akan datang.
“Titiang menyadari seluruh keberhasilan dan pencapaian tersebut berkat asung kertha wara nugraha Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-raja Bali, Guru-guru Suci, dan Leluhur Bali. Juga atas doa restu, dukungan, dan partisipasi aktif dari Pemerintah, para pihak serta seluruh Krama Bali,” ungkap Wayan Koster. (den/ub)