UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menggelar rangkaian acara meriah untuk memperingati Hari Pajak 2024 dengan tema “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar”.
Perayaan ini melibatkan berbagai unit vertikal di Kanwil DJP Bali dan berlangsung selama beberapa hari.
Peringatan Hari Pajak dimulai dengan kegiatan bakti sosial ke yayasan dan panti asuhan di Bali melalui program “DJP Peduli”. Kegiatan ini melibatkan kunjungan ke Yayasan Bunda Mulia, Yayasan Hidayatullah, Yayasan Gayatri Widya Mandala, Panti Asuhan Eben Haezer Kasih Karunia, dan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, serta diikuti oleh berbagai unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali, menyampaikan bahwa kegiatan DJP Peduli bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati serta kepedulian sosial dalam masyarakat.
“Tema Hari Pajak 2024 ini merupakan manifestasi semangat DJP dalam mengemban amanah di tengah kondisi global yang menantang,” ujarnya pada Selasa 16 Juli 2024.
Selain itu, diadakan kegiatan donor darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar, diikuti oleh pegawai Kanwil DJP Bali untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Bali.
Puncak peringatan Hari Pajak 2024 dilaksanakan pada 15 Juli 2024 di halaman KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Badung Selatan dengan upacara bendera. Upacara ini dihadiri oleh seluruh pegawai DJP Bali dan Pimpinan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bali, menjadi momen refleksi atas pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara dan mengingatkan kembali komitmen untuk terus maju meski menghadapi tantangan.
“Pada momen Hari Pajak 2024 ini, saya mengajak seluruh masyarakat Bali untuk membantu DJP dalam melakukan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik,” ujar Nurbaeti.
Dia juga menekankan pentingnya reformasi dalam mengemban tugas negara dan memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan.
Nurbaeti juga menyampaikan bahwa per 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), termasuk NPWP 15 digit dalam layanan administrasi DJP.
“Ada 21 layanan baru yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 digit, termasuk e-Registration, e-Filing, dan banyak lagi,” tambahnya.
Menambahkan informasi dari Nurbaeti, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Waskito Eko Nugroho mengatakan bahwa per 16 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Di Bali, dari total 1.290.127 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terdaftar, tersisa sebanyak 14.100 atau 1,09% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 99% Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.(yud/ub)