UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif, seiring dengan perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjawab tantangan kebutuhan industri yang terus berkembang, serta memastikan bahwa ketentuan yang ada tetap relevan dan sesuai dengan standar yang berlaku secara umum dan kebutuhan nasabah.
Beberapa aspek penting yang diatur dalam POJK ini antara lain:
- Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK.
- Kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
- Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah.
- Penjaminan oleh Bank Umum.
- Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.
- Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank.
- Produk perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2024, dengan ketentuan mengenai penyertaan modal BPR atau BPR Syariah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi POJK ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri perbankan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO yang dapat diunduh di Google Playstore dan App Store atau melalui browser di alamat sikepo.ojk.go.id. (yud/ub)