Minggu, April 27, 2025
BerandaBaliPenyidik Resmi Tetapkan Jro Pasek Warkadea Sebagai Tersangka

Penyidik Resmi Tetapkan Jro Pasek Warkadea Sebagai Tersangka

UPDATEBALI.com, BULELENG – Penyidik Polres Buleleng resmi telah menetapkan Jro Pasek Ketut Warkadea yang merupakan Kelian Desa Adat Kubutambahan itu sebagai tersangka atas kasus dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen untuk memohon sertifikat tanah yang diatasnya saat ini sudah berisi bangunan Balai Banjar Kajekangin, pada Rabu (27/7/2022).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Jumat (29/7/2022), pun membenarkan terkait adanya penetapan Jro Pasek Ketut Warkadea itu sebagai tersangka atas perbuatannya sendiri

Selanjutnya AKP Sumarjaya mengungkapkan, Jro Pasek Warkadea ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendalami kasus yang dilaporkan oleh korban bernama Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen keterangan untuk memohon sertifikat atas sebuah lahan di Desa/Kecamatan Kubutambahan, pada Selasa (8/6/2022) lalu.

Baca Juga:  17 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Kelurahan Sumerta

“Penetapan status tersangka dilakukan dua hari lalu dan belum kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi setelah gelar perkara diduga tersangka membuat keterangan tidak benar dalam permohonan pensertifikatan terhadap sebuah lahan yang diakui miliknya,” papar AKP Sumarjaya.

Sementara itu, AKP Sumarjaya menjelaskan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang ternyata saat ini berstatus sebagai staf ahli di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk dimintai keterangan serta menyinkronkannya dengan data yang saat ini dipegang oleh penyidik.

Baca Juga:  Terduga Bandit Serang Kereta Api Penumpang di Nigeria

Disamping itu atas kasus tersebut tersangka Jro Pasek Warkadea kini terancam akan disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan terancam pidana kurungan selama 6 tahun.

“Belum bisa kita pastikan kapan ditahan tapi dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sekaligus menyingkronkan keterangan yang telah dipegang penyidik,” ujar Sumarjaya.

Kemudian disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan jika dirinya hingga saat ini belum menerima surat penetapan tersangka terhadap salah satu stafnya itu. Namun dirinya mengatakan jika nantinya surat itu sudah diterima maka pihaknya akan meminta tim hukum Pemkab Buleleng untuk melakukan analisa terkait permasalahan yang dibuat tersangka.

Baca Juga:  Enam Orang Disabilitas Daksa Dapat Bantuan Motor Roda Tiga untuk Usaha

“Informasi diluar mungkin ada tapi secara resmi kami belum mendapatkan informasi bagaimana posisi serta masalahnya. Kendati demikian kalau nanti ada (surat penetapan tersangka) tim hukum kami akan menganalisa proses hukumnya,” Ucap Suyasa. (diana/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments