UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung saat ini sedang mengumpulkan barang bukti terkait kasus perkelahian antara dua kader Partai Golkar di Kabupaten Klungkung. Kepolisian juga sedang mencari bukti berupa video yang menunjukkan kejadian perkelahian tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta, pada hari Senin 17 Juli 2023, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan perkelahian tersebut. Kedua pihak yang terlibat dalam perkelahian, yaitu I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra (36) dan I Nyoman Wiriyanto (45), sama-sama telah membuat laporan di Polres Klungkung.
“Hari ini kami memeriksa beberapa orang saksi yang mengetahui kasus tersebut karena kedua pihak melapor. Kami akan melanjutkan dengan penyelidikan dan mengumpulkan setiap barang bukti yang ada,” ungkap Nengah Sadiarta melalui telepon.
Dalam proses pengumpulan barang bukti ini, polisi juga akan mencari video yang merekam kejadian perkelahian tersebut. Mereka juga akan memeriksa keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari rumah sakit.
“Kami akan meminta semua barang bukti dan petunjuk yang ada. Kami akan mengumpulkan semuanya, dan dalam waktu dekat, bisa dilakukan gelar perkara. Kemudian penyidik akan menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau masih memerlukan keterangan tambahan,” jelas Nengah Sadiarta.
Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi terkait peristiwa tersebut. Namun, polisi masih enggan menyebutkan identitas saksi-saksi yang dimintai keterangannya.
“Penyelidikan sedang berjalan, pada intinya kami meminta keterangan dari pihak yang mengetahui kejadian itu,” jelas Nengah Sadiarta.
Terkait dengan upaya mediasi dari DPD I Golkar Bali, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan, mengingat kedua pihak telah membuat laporan.
Jika nantinya terjadi perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa ada tekanan dari pihak lain, maka dapat ditempuh jalur RJ (restorative justice).
“Jika terjadi perdamaian dan itu dilakukan secara sukarela oleh kedua pihak tanpa adanya tekanan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak, tentu masih ada kemungkinan penyelesaian perkara melalui RJ (restorative justice),” ujar perwira tersebut.
Situasi di internal DPD II Partai Golkar Kabupaten Klungkung semakin memanas. Dua kader partai tersebut, yaitu Dewa Gede Dwi Mahayana Putra dan I Nyoman Wiriyanto, terlibat dalam perkelahian di Kantor DPD II Kabupaten Klungkung pada Senin sore 10 Juli 2023.
Kejadian tersebut menyebabkan Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Klungkung, Dewa Gede Dwi Mahayana Putra (36), mengalami patah tulang hidung dan harus menjalani operasi serta perawatan di RSU Klungkung. (tra/ub)