Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliPenyelidikan Polisi Mengungkap Misteri Kematian Ayah dan Anak di Denpasar Barat

Penyelidikan Polisi Mengungkap Misteri Kematian Ayah dan Anak di Denpasar Barat

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Polsek Denpasar Barat akhirnya mengungkap misteri di balik kematian ayah dan anak di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Lingkungan Alangkajeng Gede, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, menjelaskan secara kronologis dari awal penyelidikan hingga kesimpulan terhadap kematian Made Sudiantara (46) dan putrinya, PR (26), pada 6 Juli lalu.

Kasus ini dimulai ketika ambulans membawa dua korban pada Kamis, 6 Juli, sekitar pukul 12.59 Wita. Salah satu korban, Made Sudiantara (MS), tiba di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar. Dokter Kunthi Yulianti yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) memeriksa pasien tersebut. Setelah pemeriksaan, Dokter Kunthi menyatakan bahwa pasien sudah meninggal dunia dan diduga mengalami kematian yang tidak wajar.

Dokter Kunthi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Denpasar Barat. Pada hari yang sama, pukul 16.59 Wita, seorang pasien bernama PR tiba di RSUP Sanglah dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dari RSUP Sanglah, Kepolisian Sektor Denpasar Barat dan tim Reskrim Polsek Denpasar Barat mendatangi rumah sakit untuk memeriksa laporan dokter.

Setelah mendengar kesaksian dokter forensik RSUP Sanglah mengenai adanya kematian yang tidak wajar, Kapolsek Denpasar Barat beserta tim Inafis Polresta Denpasar pergi ke rumah tempat kejadian perkara.

Di rumah korban, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh informasi awal bahwa ada insiden diduga pembunuhan dan bunuh diri di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Baca Juga:  Made Urip Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Koster Giri dan Sanjaya-Dirga di Tabanan

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu kamar di rumah milik MS. Setelah pemeriksaan mendetail, diketahui bahwa MS adalah ayah kandung dari PR.

Dalam rangka mengungkap kasus ini secara tuntas, tim gabungan meminta keterangan dari ahli forensik RSUP Sanglah, yaitu Dokter Ida Bagus Putu Alit. Dokter Alit menjelaskan beberapa hal penting terkait pemeriksaan terhadap tubuh kedua korban kepada pihak kepolisian.

Dari pemeriksaan luar pada tubuh MS, ditemukan luka pada tangan sebelah kiri. Sedangkan pada tubuh PR, terdapat luka bekas jeratan pada leher dan memar pada bagian leher.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan di TKP, keluarga korban telah membersihkan tempat di mana kedua korban ditemukan meninggal dunia, sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan olah TKP. Tidak ditemukan bercak darah dan hal serupa sehingga TKP tidak utuh. Namun, ditemukan seprei dengan bercak darah, sebilah pisau cutter, palu karet warna hitam, dua perban bekas darah, sebuah tali plastik warna cokelat tua, dan sebuah buku catatan warna cokelat.

Polisi juga menemukan buku wasiat atau memori milik MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan TKP tersebut, petugas mencocokkan dengan keterangan dokter bahwa PR, anak MS yang tinggal di tempat yang sama, meninggal dunia secara tidak wajar atau dibunuh dengan luka di leher dan bekas jeratan.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Hadiri Tradisi “Megibung dan Mepraniâ€?

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa saat kejadian, hanya ada dua orang di dalam kamar tersebut, yaitu PR dan MS.

Tim forensik menyatakan bahwa luka pada tubuh MS terdapat pada tempat yang mudah dijangkau, sehingga dugaan kuat bahwa luka tersebut merupakan tindakan bunuh diri.

“Hasil pemeriksaan dan olah TKP serta barang bukti, diperkuat dengan buku memori dan kesaksian beberapa saksi yang menyampaikan bahwa MS sedang mengalami depresi dan berulang kali mencoba bunuh diri serta telah berobat ke dokter psikiater. Dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena bunuh diri,” kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.

Polisi juga menyimpulkan bahwa korban PR meninggal karena dijerat oleh tersangka MS, kemudian MS meninggal karena bunuh diri.

Dokter Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr. Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan hasil pemeriksaan jasad MS pada 6 Juni 2023 pukul 14.44 Wita. Berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan, kematian itu terjadi kurang dari 8 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Forensik menemukan luka-luka pada tubuh MS yang disebabkan oleh dirinya sendiri.

Dokter Alit menemukan luka pada tempat yang mudah dijangkau dan ada di bagian vital, yaitu pembuluh darah pergelangan tangan kiri dan telunjuk tangan kanan. Hal ini mengindikasikan bahwa MS melakukannya dengan senjata tajam tanpa menggunakan gagang.

Pada pukul 16.59 Wita, petugas forensik RSUP Sanglah memeriksa jenazah PR. Mereka menemukan luka jeratan pada leher yang datar tanpa simpul. Hal ini menunjukkan bahwa ada tanda-tanda penjeratan. Temuan ini sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik di TKP, yang tidak menunjukkan adanya dugaan pembunuhan dengan cara lain. Dokter juga menemukan luka memar pada bibir atas karena korban jatuh.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-28

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa pembunuhan dan bunuh diri tersebut terjadi pada Kamis, 6 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah lantai dua, Jalan Bukit Tunggal Nomor 7 B, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, karena pelaku juga telah meninggal dunia dengan cara membunuh diri, berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, kasus ini dihentikan oleh polisi.

Bambang Yugo menyatakan bahwa tidak ada orang lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Keluarga korban bahkan tidak mengetahui bahwa sang ayah akan mengakhiri hidupnya seperti itu.

Selain itu, polisi juga menemukan asam klorida atau HCl di TKP. Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokter RSUP Sanglah Denpasar. Namun, berdasarkan pemeriksaan luka-luka pada korban, dokter forensik menyimpulkan bahwa tidak ada kontak antara HCl dengan korban maupun pelaku.

Bambang Yugo menyebutkan bahwa keluarga tidak mengetahui keberadaan asam klorida tersebut. Untuk mencari motif perbuatan pelaku MS, polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga dan menemukan sebuah buku catatan milik MS.

Namun, polisi tidak berspekulasi mengenai motif ayah tersebut membunuh anaknya. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments