UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng terus bergulir. Usai IA yang menjabat Ketua LPD, dan IGS selaku Kepala TU LPD ditetapkan sebagai tersangka pada 2021, kini Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali melakukan pemeriksaan keduanya.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus keduanya baru muncul sejak 2020 lalu, dimana IA dan IGS diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tidak disetor ke kas LPD hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, saat ini keduanya kembali menjalani pemeriksaan guna menemukan titik terang dalam kasus tersebut. Sebelumnya, jaksa sempat mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka namun tertunda dengan Hari Raya Galungan. Selain itu, salah satu tersangka juga belum siap dengan penasehat hukumnya.
“Setelah penghitungan hasil kerugian keuangan negara, ada beberapa temuan Inspektorat yang perlu di-cross check dengan tersangka. Keduanya sudah diperiksa kemarin,” Ucap Alit Ambara, Minggu 10 September 2023.
Namun meski demikian, hingga saat ini kedua tersangka dalam kasus tersebut masih belum ditahan atau mengembalikan dana yang ditimbulkan akibat perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara. Menurut Alit, Jaksa masih melengkapi materi penyidikan.
“Upaya penahanan belum kami lakukan. Belum ada pengembalian dana. Kalau ada keterangan yang diperlukan (tersangka) akan diperiksa kembali,” Pungkas Alit. (dna/ub)





