Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPenyelenggara Judi Online di Sangalangit Diciduk Sat Reskrim Polres Buleleng

Penyelenggara Judi Online di Sangalangit Diciduk Sat Reskrim Polres Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan penyelenggara judi online bernama I Made Windu (58) dirumahnya sendiri yang berada di Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sangalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyelenggaraan judi online yang terjadi di daerah Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sangalangit, Kecamatan Grokgak.

Baca Juga:  Motif Hubungan Asmara, Pembunuh Perempuan Tewas Gantung Diri

Menerima laporan itu Sat Reskrim Polres Buleleng langsung mengambil tindakan dengan menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi dugaan adanya perjudian judi online. Penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil, ternyata benar salah seorang warga diduga menyelenggarakan judi online di desa tersebut, pihaknya pun langsung mengamankannya.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada perjudian jenis online diwilayahnya. Kami pun melakukan penyidikan dan menemukan satu terduga pelaku sebagai penyelenggara,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Senin (5/9/2022).

Baca Juga:  Terra Wellness Eatery Hadir di Canggu, Era Baru Makanan Sehat di Bali

Usai diamankan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Windu. Dirinya mengaku telah menyelenggarakan judi online jenis judi SGP Singapura denan cara login ke Google Crom dengan situs (Gembira Toto) selama satu tahun, dan saat terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa dua buah handphone merk Samsung warna hitam dan handphone merk Xiaomi warna silver, satu KTP, serta uang tunai Rp2.9 juta sebagai hasil judi online.

Baca Juga:  Sekda Badung Serahkan Santunan Pensiun dan Sumbangan Kematian bagi Anggota KORPRI

“Terduga pelaku sudah jadi penyelenggara judi online selama satu tahun dengan memakai situs Gembira Toto. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyelenggarakan judi online ini,” Jelas AKP Sumarjaya

Kini akibat perbuatannya itu terhadap terduga pelaku Windu disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments