UPDATEBALI.com, BULELENG – Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan penyelenggara judi online bernama I Made Windu (58) dirumahnya sendiri yang berada di Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sangalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyelenggaraan judi online yang terjadi di daerah Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sangalangit, Kecamatan Grokgak.
Menerima laporan itu Sat Reskrim Polres Buleleng langsung mengambil tindakan dengan menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi dugaan adanya perjudian judi online. Penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil, ternyata benar salah seorang warga diduga menyelenggarakan judi online di desa tersebut, pihaknya pun langsung mengamankannya.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada perjudian jenis online diwilayahnya. Kami pun melakukan penyidikan dan menemukan satu terduga pelaku sebagai penyelenggara,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Senin (5/9/2022).
Usai diamankan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Windu. Dirinya mengaku telah menyelenggarakan judi online jenis judi SGP Singapura denan cara login ke Google Crom dengan situs (Gembira Toto) selama satu tahun, dan saat terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa dua buah handphone merk Samsung warna hitam dan handphone merk Xiaomi warna silver, satu KTP, serta uang tunai Rp2.9 juta sebagai hasil judi online.
“Terduga pelaku sudah jadi penyelenggara judi online selama satu tahun dengan memakai situs Gembira Toto. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyelenggarakan judi online ini,” Jelas AKP Sumarjaya
Kini akibat perbuatannya itu terhadap terduga pelaku Windu disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (diana/ub)