Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliPengecekan PWA di Ulun Danu Beratan, Dispar Bali Cermati Kepatuhan Wisatawan Asing

Pengecekan PWA di Ulun Danu Beratan, Dispar Bali Cermati Kepatuhan Wisatawan Asing

UPDATEBALI.com, TABANANDinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan pengecekan terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan pada Rabu, 4 September 2024.

Pengecekan ini dipimpin oleh Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, dan melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, serta organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.

Pengecekan dilakukan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyai wisatawan asing mengenai PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.

Baca Juga:  Pelaku Residivis Pencurian Rumah Berhasil Diamankan Polsek Denpasar Utara

Sebagian besar wisatawan asing tampak kooperatif dan beberapa terlihat antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal Love Bali.

Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut.

“Hari ini kami turun ke Ulun Danu Beratan untuk monitoring dan evaluasi, memastikan apakah wisatawan asing telah membayar. Bagi yang belum, kami dorong untuk menggunakan aplikasi portal Love Bali,” ujarnya.

Pengecekan serupa sebelumnya telah dilakukan di DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul, dan Penglipuran.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Dorong Promosi Pariwisata Lewat Konten Digital

Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dana yang terkumpul dari PWA mencapai Rp211,8 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dianggap kurang optimal karena hanya 40 persen dari total wisatawan asing yang membayar kewajiban tersebut sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.

“80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, menunjukkan bahwa sosialisasi kita cukup berhasil,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa belum optimalnya realisasi PWA juga disebabkan oleh tidak adanya alat auto scanner gate di bandara dan perlunya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  Dispar dan Dishub Bali Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi Kreta Bali Smita

“Pemprov Bali sedang mempersiapkan materi untuk usulan perubahan tersebut,” tambahnya.

Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA.

“Kami mendukung program ini selama diterapkan secara profesional dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pariwisata Bali,” ujar Mustika.

Ia juga menyampaikan bahwa DTW Ulun Danu Beratan adalah salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Tabanan dengan jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang saat high season pada bulan Juli-Agustus, dan kini tercatat 2.000 orang. (den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments