UPDATEBALI.com, DENPASAR – Puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet tanpa izin telah berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Senin, 8 Juli 2024.
Aksi penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar seperti Jalan Nangka, Jalan Pattimura, dan Jalan Melati.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyebutkan bahwa total yang ditertibkan mencakup 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner. Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan baliho dan spanduk agar Kota Denpasar tetap nyaman untuk semua,” kata Nendra.
Nendra juga menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemiliknya untuk menurunkan sendiri baliho yang izinnya sudah habis. Namun, masih ada beberapa baliho yang tidak diurus dengan baik oleh pemiliknya.
“Kami akan terus melakukan penertiban ini sebagai upaya preventif untuk menghindari pelanggaran yang dapat merusak estetika kota,” tambahnya.
Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mencabut atau menurunkan sendiri baliho, spanduk, atau banner yang sudah tidak memiliki izin. (per/ub)





