Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPenerimaan Pajak Tembus Rp9,31 Triliun, Kanwil DJP Bali Fokus Genjot Sektor Utama

Penerimaan Pajak Tembus Rp9,31 Triliun, Kanwil DJP Bali Fokus Genjot Sektor Utama

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun hingga 31 Juli 2024, atau 64,39% dari target sebesar Rp14,46 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh saat mengungkapkan pencapaian ini dalam konferensi pers di ZodiacXII Coffee & Eatery, Renon, Denpasar, Selasa 20 Agustus 2024.

Nurbaeti menjelaskan, realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 27,08% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang meningkat 63,38% serta sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh 22,53%.

Baca Juga:  Pimpin Apel Disiplin, Bupati Sedana Arta Apresiasi Kinerja Seluruh Jajaran dalam Membangun Bangli

“Lima sektor utama yang mendukung penerimaan pajak di Bali antara lain Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.707,07 miliar, Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp1.489,91 miliar, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar Rp1.410,50 miliar, Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan sebesar Rp864,11 miliar, serta Industri Pengolahan sebesar Rp650,23 miliar,” sebutnya.

Nurbaeti juga memaparkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023, dengan total 365.119 SPT yang telah diterima. Selain itu, sebagian besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Bali telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencapai 1,28 juta dari total 1,3 juta Wajib Pajak orang pribadi di Bali.

Baca Juga:  Putri Koster ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Kain Tenun dalam FGD Analisis dan Evaluasi Hukum UMKM 

Dalam penegakan hukum, Nurbaeti Munawaroh menyampaikan kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali dan telah mengumpulkan penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan pajak sebesar Rp152,91 miliar hingga 31 Juli 2024.

Kanwil DJP Bali juga sedang menangani 15 kasus bukti permulaan, dengan 4 kasus masuk tahap penyidikan, salah satunya telah divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp927,78 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  31.985 Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Tahunan dengan Kepatuhan Tinggi
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh saat memaparkan Penerimaan Pajak kepada awak media. Sumber foto: DJP Bali

Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1.706.444.037. Dalam tahap penyidikan terdapat 4 WP, dimana 3 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN).

Dengan melihat perkembangan ini dan tren positif perekonomian di Bali, Nurbaeti optimis dapat mencapai dan melebihi target penerimaan pajak tahun 2024.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments