UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga Februari 2025.
Jumlah ini setara dengan 10,97% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,60% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita bulan Maret yang digelar secara daring.
“Hingga Februari 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp1.974,18 miliar, tumbuh 2,60% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pemusatan wajib pajak terdaftar setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024,” ungkap Darmawan.
Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar. Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak didominasi oleh:
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp407,63 miliar (20,65%).
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp293,67 miliar (14,88%).
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp259,99 miliar (13,17%).
- Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis: Rp205,48 miliar (10,43%).
- Industri Pengolahan: Rp179,57 miliar (9,10%).
- Sektor lainnya: Rp627,49 miliar (31,79%).
Selain pencapaian penerimaan pajak, Darmawan juga melaporkan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan, meningkat 2,25% dibandingkan tahun lalu. Rincian SPT yang disampaikan adalah:
- 3.396 SPT dari Wajib Pajak (WP) Badan.
- 134.795 SPT dari WP Orang Pribadi Karyawan.
- 9.483 SPT dari WP Orang Pribadi Non-Karyawan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP. Untuk membantu wajib pajak, layanan pojok pajak tersedia di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025.
Layanan ekstra juga disediakan di KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, KP2KP Kerobokan, dan KP2KP Ubud pada hari Sabtu dan Minggu.
Darmawan menjelaskan bahwa Aplikasi Coretax DJP telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan tiga saluran utama dalam pembuatan faktur pajak:
- Coretax DJP.
- Aplikasi e-Faktur Client Dekstop.
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP.
Dalam mendukung implementasi ini, DJP menerbitkan KEP-67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Sanksi administratif yang terlanjur diterbitkan akan dihapus secara jabatan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Darmawan mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. Jika menemukan pelanggaran, wajib pajak dapat melaporkan melalui saluran pengaduan resmi seperti Kring Pajak 1500 200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan.pajak.go.id.
“Kami memastikan bahwa DJP berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan perpajakan,” tutup Darmawan. (yud/ub)