Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPendamping Internal Unud, Pengawal Akreditasi Menuju Unggul

Pendamping Internal Unud, Pengawal Akreditasi Menuju Unggul

UPDATEBALI.com, Denpasar – Untuk memaksimalkan penyampaian Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS), Universitas Udayana (Unud) melalui Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) telah membuat sistem pendampingan pengajuan akreditasi. Pendampingan ini dilakukan oleh dosen yang telah dilatih dalam pembuatan LED dan LKPS. Peraturan akreditasi yang sangat dinamis mengharuskan pendamping internal mengetahui aturan dan informasi terbaru dari BAN-PT. Oleh karena itu LP3M setiap tahun selalu melaksanakan pelatihan dan penyegaran pendamping internal seperti yang dilakukan pada hari Kamis-Jumat, 10-11 Maret 2022.

Baca Juga:  Luar Biasa Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tiga Gili di Lombok

Ketua LP3M, I Nengah Sujaya, M.Agr., M.Sc., Ph.D., melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 134 orang peserta yang terdiri dari pendamping internal dan auditor internal Unud.

“Selain itu, sebagai PTN terbesar di wilayah Bali, NTB, dan NTT, Unud juga memiliki tanggung jawab untuk mengasuh PTS yang tergabung dalam PT Asuh, sehingga Unud membuka peluang untuk tim penjaminan mutu dari PT Asuh mengikuti kegiatan pelatihan ini,�ucapnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. menyampaikan dukungan Bapak Rektor dalam kegiatan ini dan mengapresiasi para pendamping internal yang telah bersedia meluangkan waktu dalam mengawal akreditasi di tengah kesibukannya menjalankan Tri Dhama Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  BPBD : Tiga Kecamatan di Tabanan Rawan Bencana

“saya berharap dengan adanya pendampingan ini, penyusunan LED dan LKPS dapat lebih terarah,�ujarnya.

Kegiatan Pelatihan dan Penyegaran pendamping internal ini menghadirkan dua orang Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, yaitu Prof Agus Setyo Muntohar dan Dr. Slamet Wahyudi.

Prof. Agus Setyo Muntohar memaparkan materi berkaitan dengan kebijakan terbaru akreditasi yang meliputi pengajuan akreditasi, Instrumen Suplemen Konversi (ISK), dan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Dalam paparannya, Beliau menyampaikan bahwa dalam Peraturan BAN No. 1 tahun 2022, PEPA hanya dilakukan melalui PDDIKTI, sehingga apabila suatu program studi dianggap tidak memenuhi syarat untuk mempertahankan peringkat akreditasinya, program studi yang bersangkutan harus memperbaiki data PDDIKTI dalam enam bulan. Tidak ada lagi penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) seperti pada peraturan sebelumnya.

Baca Juga:  Kejari Badung Terima Pelimpahan 3 Tersangka Penyelundupan Penyu Ilegal

Pemateri kedua, yaitu Dr. Slamet Wahyudi memberikan penjelasan terkait strategi dan teknis penyusunan LED dan LKPS. Beliau juga menyampaikan bagaimana kiat-kiat yang dapat dilakukan untuk mendapatkan poin penuh. (ub/unud.ac.id)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments