Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungPencuri Tas di Pasar Kayuambua Berhasil Dijuk Polsek Susut

Pencuri Tas di Pasar Kayuambua Berhasil Dijuk Polsek Susut

UPDATEBALI.com, BANGLI – Tim opsenal Polsek Susut berhasil mengamankan pelaku pencurian tas berisi uang tunai bernama I Wayan Pageh (39), asal Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, kabupaten Bangli.

Pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian tas di Pasar Kayuambua Kamis (23/06/2022).

Kapolsek Susut AKP Nyoman Edi Suwarya dihadapan awak media menjelaskan jika penangkapan pelaku bermula dari kasus pencurian tas berisi uang tunia Rp 1.200.000, satu BPKB mobil jenis pick-up dan BPKB Sepeda motor di pasar Kayuambua milik I Wayan Bagia, Asal Dusun Linjong, Desa Tiga, Kecamatan Susut.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Buka Bimtek Pengelola Pasar se-Kota Denpasar

“Pencuriannya terjadi dini hari, saat korban berjualan sayur mayur di pasar. Saat itu korban menaruh tas di mobil depan namun kaca terbuka dan pintu tidak dikunci. Saat akan mengambilkan orang kembalian tas sudah hilang,� ungkapnya.

Tim opsenal reskrim dipimpin kanit I Putu Asmara Putra melakuka penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di tempat kejadian.

Baca Juga:  Tempat Favorit Libur Lebaran

Lanjut kapolsek berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Susut dipimpun Kanit IPDA I Putu Asmara Putra melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Sementara barang bukti pelaku sembunyikan di salah satu lahan kosong milik Ibu Dole yang berada di sebelah selatan pasar.

“saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya ia beserta barang bukti langsung kita amankan ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,� jelas kapolsek.

Baca Juga:  Gandeng PLN, Undiksha Siapkan Penggunaan EBT

Sementara saat ditanya awak media pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena melihat tas korban tergeletak didalam mobil. Selain itu dirinya juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

“Rencananya uangnya akan saya belikan rokok dan kebutuhan sehari-hari. Kalau BPKBnya mungkin saya buang karena tidak tahu harus diapakan,� ujarnya

Akibat perbuatanya pelaki dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(put/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments