UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat pencapaian gemilang dalam pengumpulan penerimaan pajak di Provinsi Bali pada tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan Regional Bali, diketahui bahwa Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,347.77 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp12,744.29 triliun.

Capaian fantastis ini menandai pertumbuhan signifikan sebesar 30,98% dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali, Harry Pantja Sirait.
“Kami bangga mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2023 mencapai 104,74% dari target yang ditetapkan, menunjukkan komitmen dan kerja keras tim kami dalam memperkuat sistem perpajakan di Bali,” ujar Harry Pantja.
Sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak ini antara lain Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, serta Industri Pengolahan.
Namun, prestasi ini tidak hanya berasal dari kesadaran dan kerjasama para pemangku kepentingan pajak, namun juga dari upaya penegakan hukum yang ketat.
Harry Pantja menyatakan bahwa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi signifikan pada penerimaan, dengan total mencapai Rp390,6 miliar.
Kanwil DJP Bali juga tidak tinggal diam dalam menjalankan upaya penagihan. Mereka telah menerbitkan 49.066 surat teguran, 12.045 surat paksa, serta melakukan berbagai kegiatan penyitaan, pemblokiran, dan penjualan barang sitaan.
Hasilnya, penerimaan dari upaya penagihan ini mencapai Rp161,90 miliar, melebihi target yang ditetapkan.
Selain itu, Kanwil DJP Bali juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi. Dari 40 Wajib Pajak yang diperiksa, sejumlah kasus telah ditindaklanjuti, bahkan ada yang sudah sampai tahap penyidikan.
“Ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan pajak di Bali,” tambah Harry Pantja.
Lebih lanjut, Harry Pantja juga mengumumkan perkembangan terkait validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 1.027.552 wajib pajak telah memiliki NPWP valid, mencapai 82,39% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di Bali.
Terakhir, Harry Pantja menegaskan bahwa implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan menjadi kebijakan resmi per 1 Juli 2024. Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak diminta untuk melakukan pemutakhiran profil perpajakan dengan melakukan validasi NIK melalui laman pajak resmi. (yud/ub)