UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, terus menunjukkan komitmennya untuk menyediakan tempat keagamaan yang representatif bagi umat Hindu, khususnya genah (lokasi) Melasti.
Tidak hanya di Desa Pulukan, Bupati Tamba juga memberikan bantuan pembangunan di setiap genah Melasti di Kabupaten Jembrana dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar per lokasi.
“Masing-masing tempat Melasti di Jembrana kita bantu untuk pembangunan dan perbaikan sebesar 1 miliar, agar representatif dan bagus,” ujar Bupati Tamba saat mensosialisasikan penataan tempat Melasti di Desa Pulukan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Bupati Tamba mengaku bahagia karena salah satu tempat Melasti di Pantai Pulukan, tepatnya di Desa Pulukan, telah selesai dibangun dan segera dapat dipergunakan oleh masyarakat. Selain pembangunan utama, Bupati Tamba juga berencana melanjutkan penataan kawasan Melasti tersebut agar lebih representatif untuk pelaksanaan persembahyangan.
Penataan tersebut meliputi pengerjaan drainase u-ditch, meja banten, dinding penahan tanah (DPT), pemasangan paving block dan planter box, serta pengerjaan tangga. Proyek ini dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung yang disalurkan melalui APBD Kabupaten Jembrana tahun 2024, dengan total anggaran Rp 1 miliar.
“Saya melihat hasil yang kita rintis untuk membantu semeton di sini dalam pembangunan genah pamelastian sudah selesai dengan baik. Saya akan rencanakan tambahan bantuan Rp 1 miliar agar tempat ini menjadi benar-benar baik dan sekaligus mungkin menjadi ikon di Kecamatan Pekutatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta, menjelaskan bahwa penataan area Melasti di Desa Pulukan menelan anggaran sebesar Rp 1 miliar, yang bersumber dari BKK Badung melalui APBD Kabupaten Jembrana tahun 2024.
“Pengerjaan ini berlangsung hingga Desember 2024. Astungkara, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi tahun depan, tempat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat,” jelas I Wayan Sudiarta. (yud/ub)