UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan bahwa para pekerja di wilayahnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali telah meluncurkan Posko Satgas THR Keagamaan, yang siap menerima laporan dan keluhan pekerja terkait pembayaran THR.
Posko ini mulai beroperasi pada 13 Maret hingga 7 April 2025 di setiap kabupaten/kota di Bali, bertempat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
“Posko Satgas THR Keagamaan juga dibentuk di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-Bali untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, dalam siaran pers di Denpasar, Kamis, 20 Maret 2025.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” imbuhnya.
Selain menerima pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan laporan secara online melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Informasi ini juga telah dicantumkan dalam spanduk Posko Pengaduan THR yang telah dipasang di berbagai lokasi strategis.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan mendorong perusahaan agar menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Namun, jika tetap tidak membayarkan THR, kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menegakkan aturan, terutama dengan pihak yang memberikan izin usaha bagi perusahaan,” tutup Ida Bagus Setiawan.
Sebagai informasi, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan para pekerja menerima haknya secara penuh dan tepat waktu, sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan tenang.(yud/ub)