UPDATEBALI.com, BULELENG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Bali dan berbagai instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terpadu di Kabupaten Buleleng pada Senin, 25 November 2024.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, memimpin langsung sidak yang menyasar lima lokasi, di antaranya SPPBE PT Ayu Sari Pertiwi di Desa Temukus, pangkalan LPG, rumah makan Mina Segara, restoran Padmasari, dan Aneka Lovina Hotel.
Pasek menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran serta mencegah praktik ilegal seperti pengoplosan gas. Tim juga memeriksa kelengkapan tabung untuk memastikan keamanan konsumen.
“Kami ingin memastikan bahwa LPG 3 kg digunakan sesuai ketentuan, dan untuk itu kami akan terus memantau distribusinya,” ujar Pasek.
Sidak ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg oleh delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.
Meski tidak ditemukan pelanggaran penggunaan LPG 3 kg, tim menemukan beberapa tabung tanpa karet pengaman. Pasek pun meminta agar pengawasan lebih intensif dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga keselamatan penggunaan LPG.
Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 kg.
“Kami akan terus bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa LPG 3 kg digunakan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM, dan pihaknya akan terus memantau distribusinya.
Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Buleleng, Ida Bagus Widia, mengapresiasi langkah pengawasan terpadu ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak.
Sidak terpadu ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, Disperindag Kabupaten/Kota, Pertamina, dan Hiswana Migas. Kegiatan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (yud/ub)