Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPemprov Bali Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Pemprov Bali Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Untuk yang ke-11 kalinya, Pemerintah Provinsi Bali meraih predikat yang membanggakan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal,” ungkap Pius Lustrilanang.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Dorong Pembangunan Lapangan Sepakbola Berstandar Internasional

Dalam sambutannya, Pius memberikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian prestisius ini.

“Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian keberhasilan ini, semoga dapat lebih baik lagi untuk tahun-tahun mendatang,” tambahnya.

Selain memberikan apresiasi, pemeriksaan BPK RI juga memberikan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun 2023, yang diharapkan dapat mendorong Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaan, serta memberikan pengawasan yang lebih efektif kepada DPRD terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala BPK RI Perwakilan Bali

Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Pius Lustrilanang dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas masukan dan koreksi yang diberikan selama proses pemeriksaan.

“Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI, kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini,” ungkap Mahendra Jaya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan komitmen untuk mengikuti segala aturan demi menyajikan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, dan terarah di masa yang akan datang.

Baca Juga:  Desa Duda Timur Dinobatkan Sebagai Desa Digital di ASEAN Network

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan terinci yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments