UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 mulai 1 Oktober 2024, yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Sebagai bagian dari sosialisasi peraturan tersebut, Kelurahan Panjer mengadakan pertemuan di TPS3R Paku Sari pada Sabtu, 28 September 2024.
Rapat dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer, yang diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Perda No. 8 Tahun 2023 dan Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024.
“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, dan jadwal pengangkutan sampah harus dipatuhi agar warga lebih sadar akan aturan tersebut,” ujar Ari Budi.
Jadwal pembuangan sampah juga diatur dalam peraturan ini: sampah organik dibuang pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah non-organik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas swakelola.
Ari Budi menekankan bahwa keberhasilan program ini memerlukan kerja sama antara kelurahan, kepala lingkungan, pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta masyarakat.
“Dengan kerja sama ini, kita bisa mengatasi masalah sampah di Kota Denpasar secara lebih efektif,” tambahnya. (per/ub)